Tuesday, February 11, 2014

SATPAM

Satuan Pengamanan atau sering juga disingkat Satpam adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (phisical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Tugas pokok, fungsi dan peranan Satuan pengamanan (Satpam) pada buku panduan Satuan Pengamanan.
  1. Tugas pokok Satpam adalah
    menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personal, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
  2. Fungsi Satpam adalah
    melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.
  3. Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:
    1. unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
    2. unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.
Kemampuan/Kompetensi Satuan Pengamanan.
    Kemampuan/kompetensi anggota Satpam meliputi:
    1. kepolisian terbatas;
    2. keselamatan dan keamanan lingkungan kerja;
    3. pelatihan/kursus spesialisasi dibidang industrial security.
    4. Kemampuan/kompetensi anggota Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperoleh melalui pelatihan Satpam pada Lembaga Pendidikan Polri maupun BUJP yang telahm mendapatkan izin dari Kapolri.
    1. Kemampuan sebagaimana dimaksud jenjang pelatihan yaitu:
      1. Gada Pratama untuk kemampuan dasar;
      2. Gada Madya untuk kemampuan menengah; dan
      3. Gada Utama untuk kemampuan manajerial.
      4. Kemampuan teknis keselamatan dan keamanan lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperoleh melalui pelatihan in ternal training pada tempat dimana anggota Satpam bertugas.
      5. Pelatihan/Kursus Spesialisasi disesuaikan dengan tugasnya yang diatur secara spesifik baik teknis maupun cakupannya, oleh ketentuan peruntukannya.
      6. Pelatihan merupakan kewajiban dari instansi/badan.
Kode etik SATPAM:
  1. Komitmen Satpam terhadap kemampuan/kompetensi dalam melaksanakan tugas, berdasarkan kode etik Satpam dan prinsip penuntun Satpam.
  2. Kode Etik Satpam dan penuntun Satpam tidak terpisahkan dengan peraturan perusahaan.
Kode etik yang secara tertulis lainnya adalah sebagai berikut :
  1. Kesetiaan (Loyalty)
    Terhadap perusahaan, pekerjaan, atasan dan pegawai anda harus memiliki kesetiaan yang optimal. Oleh karena itu anda harus memberikan perhatian yang penuh kepada setiap orang tanpa terkecuali sehingga semua merasa tidak ada yang dibeda-bedakan.
  2. Memberikan teladan yang baik (Exemplary Conduct)
    Anda dalam melaksanakan tugas akan menerapkan peraturan terhadap apa yang akan anda lindungi, oleh karena itu anda harus menjadi orang yang pertama kali memberikan contoh dan teladan dalam melaksanakan peraturan yang anda terapkan sehingga orang akan turut mematuhi peraturan yang anda terapkan.
  3. Keselamatan dan Keamanan (Safety and Security)
    Perasaan Aman harus mampu anda berikan kepada perusahaan dan orang-orang didalamnya. Oleh karena itu anda harus mampu meyakinkan bahwa anda akan mampu mengamankan segala aset, orang dan kegiatan sehingga keselamatan dan keamanan terjamin.
  4. Kejujuran (Honesty)
    Hal ini merupakan sifat dasar yang harus anda miliki yaitu kejujuran. Dengan memiliki sifat kejujuran maka anda akan dipercaya oleh perusahaan anda untuk menjalankan setiap tugas tanpa ada perasaan khawatir dari atasan anda serta orang-orang di dalamnya.
  5. Disiplin (Self Discipline)
    Kedisiplinan merupakan hal yang wajib anda miliki saat bertugas sebagai seorang satpam. Dengan disiplin anda akan bisa menjalankan tugas dengan baik dan meminimalisasi kesalahan yang akan terjadi saat melaksanakan tugas.
  6. Keadilan tanpa prasangka (Prejudice)
    Dalam bertugas anda memang harus tetap waspada, akan tetapi perlakuan kewaspadaan harus anda terapkan kepada setiap orang tanpa menandang srtata dan status dari orang tersebut. Hal ini akan membuat orang tidak merasa diperlakukan tidak adil.
Adapun beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh personil antara lain:
  1. Datang tidak tepat waktu
  2. Tidur pada saat piket
  3. Pulang tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan
  4. Tidak melakukan patroli di plot yang sudah ditentukan
  5. Tidak berada diplot seperti yang sudah ditentukan
  6. Tidak mengikuti peraturan perusahaan
  7. Tidak memeriksa kendaraan yang keluar masuk ( untuk yang piket di pos utama )
  8. Tidak mengisi buku mutasi.
  9. Izin tidak melapor.
Pelanggaran – pelanggaran tersebut diatas dapat dikenakan sanksi { PERINGATAN }oleh pihak perusahaan (PIC Security), secara lisan { TEGURAN } atau secara tulisan { SURAT PERINGATAN }.



No comments:

Post a Comment