Tugas pokok, fungsi dan peranan Satuan pengamanan (Satpam) pada buku panduan Satuan Pengamanan.
- Tugas pokok
Satpam adalah
menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personal, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
- Fungsi Satpam
adalah
melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.
- Dalam
pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas,
Satpam berperan sebagai:
- unsur pembantu
pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga
pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan
ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
- unsur pembantu
Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan
kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness)
di lingkungan/tempat kerjanya.
- unsur pembantu
pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga
pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan
ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
- Kemampuan/kompetensi
anggota Satpam meliputi:
- kepolisian
terbatas;
- keselamatan dan
keamanan lingkungan kerja;
- pelatihan/kursus
spesialisasi dibidang industrial security.
- Kemampuan/kompetensi
anggota Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian Terbatas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperoleh melalui
pelatihan Satpam pada Lembaga Pendidikan Polri maupun BUJP yang
telahm mendapatkan izin dari Kapolri.
- Kemampuan sebagaimana dimaksud jenjang pelatihan yaitu:
- Gada Pratama untuk kemampuan dasar;
- Gada Madya untuk kemampuan menengah; dan
- Gada Utama untuk kemampuan manajerial.
- Kemampuan teknis keselamatan dan keamanan lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperoleh melalui pelatihan in ternal training pada tempat dimana anggota Satpam bertugas.
- Pelatihan/Kursus Spesialisasi disesuaikan dengan tugasnya yang diatur secara spesifik baik teknis maupun cakupannya, oleh ketentuan peruntukannya.
- Pelatihan
merupakan kewajiban dari instansi/badan.
- Komitmen Satpam
terhadap kemampuan/kompetensi dalam melaksanakan tugas, berdasarkan
kode etik Satpam dan prinsip penuntun Satpam.
- Kode Etik Satpam
dan penuntun Satpam tidak terpisahkan dengan peraturan perusahaan.
- Kesetiaan
(Loyalty)
Terhadap perusahaan, pekerjaan, atasan dan pegawai anda harus memiliki kesetiaan yang optimal. Oleh karena itu anda harus memberikan perhatian yang penuh kepada setiap orang tanpa terkecuali sehingga semua merasa tidak ada yang dibeda-bedakan.
- Memberikan
teladan yang baik (Exemplary Conduct)
Anda dalam melaksanakan tugas akan menerapkan peraturan terhadap apa yang akan anda lindungi, oleh karena itu anda harus menjadi orang yang pertama kali memberikan contoh dan teladan dalam melaksanakan peraturan yang anda terapkan sehingga orang akan turut mematuhi peraturan yang anda terapkan.
- Keselamatan
dan Keamanan (Safety and Security)
Perasaan Aman harus mampu anda berikan kepada perusahaan dan orang-orang didalamnya. Oleh karena itu anda harus mampu meyakinkan bahwa anda akan mampu mengamankan segala aset, orang dan kegiatan sehingga keselamatan dan keamanan terjamin.
- Kejujuran
(Honesty)
Hal ini merupakan sifat dasar yang harus anda miliki yaitu kejujuran. Dengan memiliki sifat kejujuran maka anda akan dipercaya oleh perusahaan anda untuk menjalankan setiap tugas tanpa ada perasaan khawatir dari atasan anda serta orang-orang di dalamnya.
- Disiplin
(Self Discipline)
Kedisiplinan merupakan hal yang wajib anda miliki saat bertugas sebagai seorang satpam. Dengan disiplin anda akan bisa menjalankan tugas dengan baik dan meminimalisasi kesalahan yang akan terjadi saat melaksanakan tugas.
- Keadilan
tanpa prasangka (Prejudice)
Dalam bertugas anda memang harus tetap waspada, akan tetapi perlakuan kewaspadaan harus anda terapkan kepada setiap orang tanpa menandang srtata dan status dari orang tersebut. Hal ini akan membuat orang tidak merasa diperlakukan tidak adil.
- Datang tidak tepat
waktu
- Tidur pada saat
piket
- Pulang tidak sesuai
dengan waktu yang sudah ditentukan
- Tidak melakukan
patroli di plot yang sudah ditentukan
- Tidak berada diplot
seperti yang sudah ditentukan
- Tidak mengikuti
peraturan perusahaan
- Tidak memeriksa
kendaraan yang keluar masuk ( untuk yang piket di pos utama )
- Tidak mengisi buku
mutasi.
- Izin tidak melapor.
No comments:
Post a Comment