Wednesday, January 29, 2014

Kegiatan Pokok Satpam


  1. Membuat peraturan dengan maksud menegakkan Tata Tertib yang berlaku di Lingkungan Perusahaan khususnya menyangkut Pengamanan dan Ketertiban atau Tugas lain yang di berikan pimpinan perusahaan a/l :
    1. Pengaturan keluar masuk orang dan barang
    2. Pengaturan tata cara penerimaan tamu
    3. Pengaturan parkir kendaraan
    4. Pengaturan lalu-lintas kendaraan di dalam area perusahaan
  2. Melaksanakan Penjagaan dengan maksud mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan di sekitar instalasi kerja
  1. Melaksanakan Perondaan atau patroli menurut rute dan waktu yang ditentukan dengan maksud melakukan pengawasan dan penelitian serta pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidaik wajar dan tidak sesuai tempatnya yang dapat atau di perkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan di instalasi kerja
  2. Melaksanakan Pengawalan orang,uang atau barang apabila di perlukan di instalasi kerja
  3. Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara apabila terjadi tindak pidana a/l :
    1. Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
    2. Menangkap dan memborgol pelaku (apabila tertangkap basah)
    3. Menolong korban (apabila ada korban)
    4. Melaporkan kepada Pimpinan Kerja/meminta bantuan POLRI setempat
  1. Memberi tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat melalui alarm serta secepatnya melaporkan kepada pimpinan kerja.
Menangani perkara lain yang dapat membahayakan jiwa atau harta benda perusahaan serta memberi pertolongan atau bantuan penyelamatannya

No comments:

Post a Comment