- Tugas pokok
Menyelenggarakan
aktivitas keamanan dan ketertiban di lingungan perusahaan terutama
pengamana fisik asset perusahaan
- Fungsi
Segala
usaha atau kegiatan mengamankan dan melindungi asset serta lingkungan
perusahaan dari setiap gangguan keamanan,ketertiban serta pelanggaran
hokum dari luar maupun dari dalam yang antara lain berupa
pencurian,perampokan,pencopetan,penodongan,penipuan dan penyerobotan
- Peranan satpam
- Unsur pembantu pimpinan dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban.
- Unsur pembantu polri dalam hal penegakan hukum di area tugasnya.
No comments:
Post a Comment